Ketua Baznas, Noor Achmad/MNCtrijaya.com
RIAU1.COM - Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyatakan zakat dapat digunakan untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG) selama program tersebut ditujukan kepada fakir miskin. Menurutnya, fakir miskin adalah salah satu kelompok utama yang berhak menerima zakat.
"Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Fakir miskin kan ada di mana-mana dan kita tidak bisa menolak. Kalau makan bergizi gratis di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa nantinya," ujar Noor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025) yang dimuat
Beritasatu.com
Noor menjelaskan penerima zakat (mustahik) sesuai Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60 terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf, fiisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil (pengelola zakat).
"Kalau memang sasarannya kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," tegas Noor.
Noor menekankan pentingnya verifikasi untuk memastikan penerima manfaat program MBG adalah fakir miskin. Baznas, katanya, selama ini telah menyalurkan zakat untuk membantu mereka yang membutuhkan, terlepas dari adanya program makan bergizi gratis.
"Jika zakat dimanfaatkan untuk program makan bergizi gratis, maka harus dipastikan penerimanya adalah anak-anak sekolah fakir miskin," jelas Noor.
Baznas juga membuka akses bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan makanan. "Siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada," sebut dia.*