Respons Kemenpan RB soal Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024

8 Maret 2025
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merespons penolakan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, menjadi ke Oktober 2025 dan Maret 2026.

Penolakan tersebut disampaikan lewat aksi pita hitam yang menggema di media sosial serta petisi online.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan penundaan jadwal pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.

"Kami sampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait," katanya kepada wartawan, Jumat (7/3) seperti dikutip dari detik.com.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Namun kemudian diundur ke Oktober 2025.

Petisi berjudul Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal! telah ditandatangani 1.958 pada Sabtu, (8/3) pukul 07.05 WIB.

Dalam keterangan, petisi ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Menpan RB Rini Widyantini mengungkap alasan penundaan pengangkatan CPNS. Pertama, ada kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.

Selain itu, pemerintah berencana menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN 2024. Ini meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.

Lalu pemerintah sedang menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Penataan ASN nasional juga bakal disesuaikan dengan roadmap lima tahunan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Alasan terakhir ada usul penundaan seleksi ASN oleh beberapa daerah. Ini akan ditempuh sejalan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang lebih komprehensif.*