Rencana Batasi Media Sosial bagi Anak, Pemerintah Segera Tentukan Sikap

20 Januari 2025
Menko PMK, Pratikno (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menko PMK, Pratikno (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

RIAU1.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan rencana pemerintah untuk membentuk aturan khusus yang membatasi media sosial bagi anak.

Hal itu disampaikan kepada awak media, Senin (20/1/2025) setelah Kementerian PMK mengadakan diskusi terkait isu ini.

"Banyak sekali sisi negatif yang harus dicegah dan ada juga sisi positif (media sosial). Kita tunggu nanti, bagaimana sikap pemerintah," kata Pratikno yang dimuat Beritasatu.com

Pratikno menjleaskan, bahwa saat ini pemerintah masih menerima masukan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menentukan peraturan resmi pembatasan media sosial bagi anak.

"Oleh karena itu kita ini shopping ide mencari inspirasi agar kita bisa memberi masukan yang lebih tepat. Karena kebijakan-kebijakan pemerintah bisa lebih tepat dengan mempertimbangkan banyak aspek," tutur Pratikno.

Berdasarkan penjelasan Pratikno, beberapa badan pemerintahan juga ditugaskan dalam hal yang sama. Namun, pembentukan aturan pemerintah akan dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Nanti kita update (untuk rencana pembuatan undang-undang). Nanti Komdigi yang lead. Jadi nanti sikap pemerintah akan menjadi sikap bersama dari beberapa lintas kementerian yang diputuskan di sidang kabinet," ujar Pratikno lagi.

Menurut Pratikno, kementerian yang dipimpinnya juga memiliki tanggung jawab, karena isu pembatasan media sosial bagi anak termasuk unsur yang menentukan kualitas warga negara Indonesia, khususnya pembinaan anak dalam keluarga.

"Sebagaimana kita ketahui belakangan ini ada diskusi cukup kencang bagaimana kita menyikapi media sosial bagi anak. Isu pembatasan media sosial bagi anak ini suatu isu penting bagi Kemenko PMK, karena salah satu isu utama yang menjadi tanggung jawab kami  adalah keluarga," demikian Pratikno.*