
Pajak Natura.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang berlaku pada Juli 2023. Mulai kini, peralatan dan fasilitas kerja bagi karyawan dikenai pajak yang dinamakan dengan Pajak Natura.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023), mengatakan, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan. Perusahaan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
"Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan. Sehingga, pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang," jelasnya.
Namun, penerapan Pajak Natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Sehingga, natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.
"Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara," urai Dwi Astuti.
Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan atau Kenikmatan antara lain, makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas non komunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham. Penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku 1 Juli. Sehingga, pemberi natura atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan kenikmatan yang melebihi batasan nilai," ucap Dwi Astuti.
Pemberian natura atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan atau penerima. Sedangkan pemberian natura atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.