Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Rp28,91 Triliun

8 Oktober 2024
Ilustrasi pajak ekonomi digital.

Ilustrasi pajak ekonomi digital.

RIAU1.COM -Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024. Di samping itu, pemerintah juga telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024), mengatakan, penerimaan negara berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun. Pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar. 

Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun. Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun. 

Sampai dengan September lalu, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. 

Penunjukan di bulan September yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020. Sebesar Rp3,90 triliun setoran tahun 2021. 

Sebesar Rp5,51 triliun dari setoran tahun 2022. Sebesar Rp6,76 triliun dari setoran tahun 2023. Sebesar Rp6,14 triliun setoran tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp914,2 miliar sampai dengan September. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022. 

Sebesar Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023. Sebesar Rp446,92 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun sampai dengan September.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,02 triliun penerimaan tahun ini. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September kemarin, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun. 

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp863,6 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun. 

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).