Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp32,32 Triliun Selama 2024

2 Februari 2025
Pajak ekonomi digital. Foto: Istimewa.

Pajak ekonomi digital. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024. Pendapatan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang diterapkan pada transaksi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Minggu (2/2/2025), mengungkapkan, penerimaan PPN PMSE Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp2,85 triliun. Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

"Pada bulan Desember saja, terdapat 13 pelaku usaha baru yang ditunjuk, tiga pembetulan data, serta satu pencabutan status pemungut," katanya.

Beberapa perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya, Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Wargaming Group Limited. Sementara itu, Hotels.com, L.P. menjadi satu-satunya perusahaan yang statusnya dicabut pada bulan Desember 2024.

"Dari total 211 pemungut yang telah ditunjuk, 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp25,35 triliun," ungkap Dwi Astuti.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi kripto, fintech, dan SIPP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pemerintah telah mengumpulkan Rp1,09 triliun dari pajak kripto hingga Desember 2024. 

Pajak kripto itu terdiri dari Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger. Sebesar Rp577,12 miliar dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto di exchanger. 

Penerimaan pajak kripto ini sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022. Sebesar Rp220,83 miliar pada tahun 2023. 

Sebesar Rp620,4 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech (P2P lending) mencapai Rp3,03 triliun hingga akhir 2024. 

Penerimaan sebesar Rp816,85 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebesar Rp647,86 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). 

Sebesar Rp1,57 triliun dari PPN DN atas setoran masa. Secara tahunan, pajak dari sektor ini mengalami pertumbuhan sebesar Rp446,39 miliar pada tahun 2022. 

Sebesar Rp1,11 triliun pada tahun 2023. Sebesar Rp1,48 triliun pada tahun 2024.

Sedangkan penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,85 triliun. Penerimaan pajak sebesar Rp191,71 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh). 

Sebesar Rp2,66 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penerimaan pajak SIPP ini berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022. 

Sebesar Rp1,12 triliun pada tahun 2023. Sebesar Rp1,33 triliun pada tahun 2024.

"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang beroperasi di Indonesia. Agar, pemerintah bisa menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara bisnis konvensional dan digital," sebut Dwi Astuti.

Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak digital, masyarakat dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.