Pencairan THR Pensiunan PNS Lebih Cepat, Berikut Besarannya

9 Maret 2025
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri, dianggarkan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini.

Tak cuma bagi pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR untuk para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia. 

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip CNBCIndonesia.com.

Airlangga menilai kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri memiliki nominal berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.

Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan yang berlaku mulai tahun lalu. Simak daftarnya berikut ini:

THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100