Pemerintah Pusat Terbitkan Aturan Pembayaran Bea Meterai

7 November 2024
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. Foto: Istimewa.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. 

"PMK ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. PMK ini juga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pertama, Pendistribusian Meterai Elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, menggantikan sistem sebelumnya yang melalui distributor.

Kedua, ditambahkan jenis baru Meterai Dalam Bentuk Lain, yaitu Meterai Teraan Digital.

Ketiga, Tata Cara Perizinan Meterai. Perubahan tata cara pemberian izin untuk pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan, yang disesuaikan dengan implementasi coretax.

Keempat, Penyetoran Hasil Penjualan. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Kelima, Penetapan Pemungut Bea Meterai. Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai kini dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, berbeda dari sebelumnya yang hanya dilakukan secara jabatan.

Keenam, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. Batas waktu penyetoran dan pelaporan ditetapkan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi Astuti. 

Masyarakat diminta menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.