Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital Capai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025

Ilustrasi pajak ekonomi digital.
RIAU1.COM -Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Sabtu (29/3/2025), merinci penerimaan pajak dari sektor digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun.
Pajak kripto Rp1,39 triliun. Pajak fintech (P2P lending) Rp3,23 triliun. Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Sampai Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, pada bulan yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan 11 pelaku usaha, di antaranya PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V., Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONAL S.A.R.L., ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM L.P. Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp26,18 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020. Kemudian, Rp3,90 triliun pada 2021," kata Dwi Astuti.
Penerimaan pajak Rp5,51 triliun pada 2022. Penerimaan pajak Rp6,76 triliun pada 2023.
Penerimaan pajak Rp8,44 triliun pada 2024. Penerimaan pajak Rp830,3 miliar pada Januari hingga Februari 2025.
Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2025 mencapai Rp1,39 triliun. Penerimaan pajak tersebut terdiri atas Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Secara tahunan, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp393,12 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp126,39 miliar pada 2025," ungkap Dwi Astuti.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,23 triliun. Penerimaan pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp832,59 miliar.
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar. PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.
"Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp196,49 miliar pada 2025," ungkap Dwi Astuti.
Penerimaan pajak SIPP hingga Februari 2025 mencapai Rp2,94 triliun. Pajak ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp93,93 miliar pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini demi menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto dari transaksi aset digital, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” sebut Dwi.