
Situasi penumpang yang akan berangkat di Bandara SSK II Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). Kebijakan ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Minggu (30/3/2025) menjelaskan bahwa PMK-18/2025 diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik saat Hari Raya Idulfitri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, dan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri.
“Pokok kebijakan dalam PMK-18/2025 mencakup ketentuan bahwa PPN yang terutang sebesar lima persen dari penggantian ditanggung oleh penerima jasa (penumpang). Sementara itu, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditetapkan sebesar enam persen dari penggantian,” jelas Dwi Astuti.
Penggantian dalam peraturan ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibebankan oleh badan usaha angkutan udara dalam penyediaan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini, badan usaha angkutan udara yang menyediakan layanan penerbangan kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya setara dengan faktur pajak. Selain itu, badan usaha angkutan penerbangan juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian transaksi ini harus disampaikan sesuai dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, paling lambat 30 Juni.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti.