Mulai Tahun Ini Calon Jamaah Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

13 Februari 2025
Ilustrasi/Kemenkes.go.id

Ilustrasi/Kemenkes.go.id

RIAU1.COM - Mulai tahun 2025 ini, pemerintah mewajibkan setiap calon jamaah haji untuk terlindungi oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu pun berlaku bagi para petugas haji pada musim 2025 M/1446 H.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025 M/1446 H.

"Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain, dikutip Republika dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (13/02/2025) yang dimuat Republika.co.id.

JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," tegas Zain.*