Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menandatangani PKS dengan Jaksa Agung Muda Kejagung Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna pada 1 Oktober 2024. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP pada 1 Oktober 2024. Langkah signifikan ini guna memperkuat sinergi dan meningkatkan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejagung. MoU tersebut mengatur tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
PKS ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus perdata dan tata usaha negara. Selain itu, PKS juga meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara juga masuk dalam lingkup perjanjian ini.
Suryo menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejagung atas dukungan dan pendampingannya, khususnya dalam pengembangan sistem coretax. Diharapkan, PKS ini dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan.
"Sehingga, koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung bisa berjalan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Kejagung Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa kejaksaan siap mendukung DJP dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Ia juga menyebutkan bahwa sistem coretax merupakan bagian dari Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), yang berada dalam ranah perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia semakin solid. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak.