![Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi/Kompas.com](https://www.riau1.com/assets/2025/02/11/1739283801-kemdiktisaintek-pangkas-dana-riset-di-perguruan-tinggi.jpeg)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi/Kompas.com
RIAU1.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan melakukan pemangkasan dana riset sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, mengungkapkan riset dan pengembangan merupakan bagian dari proses efisiensi anggaran tersebut.
"Kami dari riset dan pengembangan tentunya bagian dalam proses efisiensi ini," ujar Fauzan saat ditemui wartawan di Gedung D Kemdiktisaintek, Selasa (11/2/2025) yang dimuat Beritasatu.com.
Namun, Fauzan menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, dana riset harus minimal 30% dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Oleh karena itu, pihaknya tetap berupaya agar dana riset tidak terlalu dipangkas.
Dengan anggaran kementerian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 57 triliun, dana untuk riset diperkirakan sekitar Rp 1,2 triliun. Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kemdiktisaintek sedang melakukan penyesuaian anggaran di sektor penelitian.
Walau begitu, penelitian-penelitian yang sifatnya tidak terlalu krusial akan diprioritaskan untuk ditunda. Saat ini, pihak Kemdiktisaintek telah mengidentifikasi beberapa penelitian yang bisa ditunda, guna memastikan alokasi dana riset tetap berjalan dengan optimal.
Fauzan juga menyampaikan dari data tahun lalu, dari sekitar 240.000 dosen yang ada, hanya sekitar 16.000 yang dapat memperoleh dana penelitian, atau sekitar 7%.
"Jika pemangkasan dana riset (imbas efisiensi anggaran) terus berlanjut, tentu jumlah dosen yang mendapatkan dana penelitian akan semakin sedikit. Efisiensi ini memang cukup sulit, terutama dengan pengurangan jumlah dosen yang dapat menerima dana penelitian," sebut Fauzan.*