
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemerintah mengizinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
1. Implementasi Aturan
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.
“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham, Ahad (16/2/2025) yang dimuat okezone.
2. Disetujui MenPANRB
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.
"Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti di Istana Presiden, akhir November 2024.
3. Pemenuhan Kebutuhan Guru
Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.
Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.
“Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Dia menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.
4. Syarat Guru PPPK
Dalam aturan itu juga tertuang guru ASN dan PPPK nantinya bisa diredistribusi ke sekolah swasta dengan beberapa kriteria. Berikut syarat atau kriteria guru PPPK yang bisa diredistribusi ke sekolah swasta:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.*