Jika Penuhi Kriteria Berikut, Anda Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT

12 Februari 2025
Ilustrasi/Pexels

Ilustrasi/Pexels

RIAU1.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seperti dimuat Okezone.com akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2025. 

Program ini merupakan salah satu program yang sangat dinantikan masyarakat, dimana penyaluran di mulai bulan Januari 2025. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saldo ini digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah. 

Dua program ini, memastikan dapat meringankan masyarakat yang berada dalam kondisi sulit dan mendapat akses pangan berkualitas dengan lebih fleksibel dan efisien. Dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa kriteria yang berhak menerima bantuan ini adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial antara lain ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga siswa sekolah. 

Penerima Bansos PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. 

1. Kriteria Kelayakan Penerima PKH 2025
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan.
- Masuk dalam daftar kategori penerima bantuan (ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD hingga SMA/SMK, lansia, penyandang disabilitas).
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

2. Kategori yang Tidak Terima Bansos
Kriteria penerima bansos juga mengalami penyesuaian. Beberapa kategori penerima yang mungkin tidak lagi menerima bansos adalah:
- Keluarga yang sudah tidak masuk kategori miskin: Mereka yang sudah dianggap mampu secara ekonomi dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial.
- Keluarga yang memiliki usaha: Keluarga yang memiliki usaha yang cukup besar dan dianggap mampu secara ekonomi.
- Keluarga dengan penghasilan di atas UMR/UMK: Keluarga yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional.

3. Kategori Keluarga Penerima Manfaat
Selain itu, ada beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang dapat menerima bantuan hingga Rp3,3 juta per pencairan tiga bulan. Jenis bantuan ini setidaknya membutuhkan empat anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, yaitu:
- komponen pertama yaitu ibu hamil mendapat bantuan Rp750.000;
- komponen kedua adalah anak balita dengan nominal bantuan Rp750.000;
- komponen ketiga untuk lansia sebesar Rp600.000; dan
- komponen keempat untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000.
Semua bank yang menerbitkan kartu KKS, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri, dapat digunakan untuk mencairkan uang.

Pemantauan terakhir menunjukkan bahwa status pencairan bansos PKH dan BPNT telah mencapai tahap yang baik. Sebagian besar KPM PKH telah mencapai status SI (Standing Instruction), yang berarti perintah pencairan dana telah diterbitkan.