Keterangan pers polri kasus TPPO
RIAU1.COM - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jepang yang disediakan oleh satu politeknik di Sumbar berbuntut panjang.
Selain dari kasus ini sedang menjadi perhatian banyak pihak, pemerintah dinilai juga harus turut mengambil peran agar hal serupa tidak terulang.
Peran Kemenaker dipertanyakan, lantaran praktek TPPO berkedok magang ini bisa lolos dari pantauan pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto.
Dikutip Katasumbar dari BBC Indonesia, ia menilai Kemenaker adalah sektor terdepan terkait masalah tenaga kerja, termasuk pengiriman tenaga magang ke luar negeri.
“Bagaimana pengawasan di politeknik kok sampai bisa mereka [politeknik] memberangkatkan?”
“Ini kalau dibuka akan melebar dan ketemu benang masalahnya,” katanya.
Haryanto menilai, Kemenaker bisa melakukan pengembangan hingga ke Disnaker (Sumbar). Dimana, menuruut dia, harusnya pihak kampus bekerjasama dengan pemerintah untuk pengiriman magang.
“Itu dapat dilihat dari adakah surat lamaran atau permohonan dari politeknik ke disnaker terkait pemagangan.”
“Jika tidak ada berarti ilegal,” ungkap Hariyanto.
Jika kemudian pengiriman tenaga magang ke Jepang ini legal, maka Kemenaker patut mempertanyakan rincian dari pengiriman tersebut.
“Perlu dipertanyakan siapa yang memberikan izin, apa pola kerja samanya, mekanisme pengawasan apa, MoU nya apa.”
“Siapa yang mengawasi politeknik ini kok bisa sampai terjadi penangkapan? Ini yang harus diungkap,” beber dia.
Demi memperkuat pendalaman, Hariyanto juga mengusulkan agar pengembangan bisa dilakukan ke tingkat pemerintahan terendah, seperti RT.
Sebab menurut dia, dengan pola demikian, pemerintah bisa menemukan titik terang praktek tersebut.
“Ini akan mengurai celah-celah masalah hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.”
“Ini juga jadi momentum tepat membongkar, melakukan evaluasi dan perbaikan atas praktik pemagangan ke luar negeri yang rawan penyimpangan,” pungkasnya.*