DJP Terapkan Aturan Bukti Potong dan Pengisian SPT

15 Februari 2024
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. Foto: Istimewa.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini terbit dan berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.

"Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. Sedangkan PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT mulai ini. Pelaporan SPT dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 antara lain, perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26). Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP.

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik disampaikan oleh pemotong pajak. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Kemudian, ada penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan. Lalu, ada penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap. Dokumen elektronik ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.