DJP Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Wajib Pajak

24 September 2024
Ilustrasi perlindungan kebocoran data.

Ilustrasi perlindungan kebocoran data.

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada indikasi kebocoran data Wajib Pajak dari sistem informasi DJP. Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kebocoran data Wajib Pajak yang beredar baru-baru ini.

"DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian masyarakat atas informasi yang diberikan. Hal ini menjadi umpan balik penting bagi kami dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya pada 21 September 2024.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, DJP menyampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Menanggapi dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP. Selain itu, DJP akan terus berupaya meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak melalui evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data serta pembaruan teknologi pengamanan sistem dan peningkatan kesadaran keamanan (security awareness).

"Kami mengimbau para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari akses ke tautan serta pengunduhan file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data," ucap Dwi Astuti.

DJP juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau wise.kemenkeu.go.id.