DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun

5 Februari 2025
Coretax. Foto: Istimewa.

Coretax. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, termasuk penerbitan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), faktur pajak, serta otomatisasi penerbitan Surat Teguran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025), menegaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema utama. Tiga skema utama itu antara lain, input manual (key in) langsung pada sistem Coretax DJP, mengunggah file berformat XML untuk wajib pajak dengan transaksi dalam jumlah besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah terdaftar di DJP.

"Terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut," katanya.

Namun, sistem akan otomatis memberikan NPWP sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak dapat masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih mudah dan efisien.

"Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong berasal dari instansi pemerintah. Sementara 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah," ujar Dwi Astuti.

DJP juga mencatat kemajuan dalam implementasi sistem digital perpajakan dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik. Hingga awal Februari 2025, sebanyak 508.679 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat tersebut untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

"Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan total 30.143.543 faktur pajak yang telah diterbitkan selama Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui dalam sistem," jelas Dwi Astuti.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, DJP menerapkan otomatisasi dalam penerbitan Surat Teguran mulai kini. Surat ini akan dikirimkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami mengimbau wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses layanan Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti," imbau Dwi Astuti.

DJP menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran dalam mendukung implementasi sistem Coretax DJP. DJP memastikan bahwa seluruh proses penerbitan bukti potong PPh, faktur pajak, dan Surat Teguran akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, panduan lengkap mengenai penggunaan Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak," jelas Dwi Astuti.