
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Selasa (1/4/2025), mengatakan, keputusan ini dikeluarkan mengingat batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri. Libur panjang hingga 7 April 2025 diperkirakan akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai bentuk relaksasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan tidak mengenakan sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024, asalkan dilakukan dalam periode 1 hingga 11 April 2025. Dalam hal ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi WP OP. Pemerintah memahami bahwa libur nasional dan cuti bersama dapat memengaruhi kepatuhan pajak.
"Oleh karena itu, kami memberikan kebijakan yang fleksibel. Agar, WP OP tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif,” ujar Dwi Astuti.