
Ilustrasi penghapusan saksi administratif pajak. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Sabtu (29/5/2025), menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Penghapusan sanksi berlaku untuk empat jenis pajak berikut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025. Kemudian, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025. Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk lima jenis pajak. SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Penyampaian SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu. PPh dan Bea Meterai pada 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2025.
Pada 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025. Pada 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025. Pada 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
PPN dan PPnBM pada 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025. Pada 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025. Pada 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.