DJP Catat Peningkatan Kinerja Coretax hingga April 2025

23 April 2025
Coretax. Foto: Istimewa.

Coretax. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terkini implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP hingga 20 April 2025. Sistem informasi ini menunjukkan performa yang semakin stabil dan responsif, meskipun sempat terjadi fluktuasi waktu tunggu (latensi) pada beberapa fungsi akibat lonjakan transaksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Rabu (23/4/2025), mengatakan, performa sistem mencatat sejumlah peningkatan signifikan di berbagai layanan dalam periode 24 Maret hingga 20 April. Proses login, misalnya, berlangsung sangat cepat dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik.

"Layanan pendaftaran wajib pajak juga membaik, setelah sempat mencatat lonjakan latensi pada akhir Maret akibat meningkatnya volume pendaftaran. Hal serupa terjadi pada pengelolaan SPT Masa, faktur pajak, dan bukti potong yang sempat mengalami keterlambatan, namun telah berhasil distabilkan hingga pertengahan April," ungkap Dwi Astuti.

Hingga pukul 00.00 WIB tanggal 20 April, sistem Coretax DJP telah berhasil mengadministrasikan 198,8 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Kemudian, 70,6 juta bukti potong PPh untuk periode yang sama.

"Sebanyak 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Januari hingga Maret. Sebanyak 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi," urai Dwi Astuti.

Penting diketahui, pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa Maret yang dilakukan hingga 10 Mei akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif, sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Hal serupa juga berlaku bagi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi hingga 30 April 2025.

Sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi pajak, DJP telah melakukan sejumlah pembaruan sistem antara akhir Maret hingga 17 April. Pembaruan tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, faktur pajak, bukti potong, SPT masa, pembayaran pajak, dan layanan lain.

Dalam hal pendaftaran pajak, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP kini lebih cepat dan akurat. Penyesuaian proses pendaftaran bagi wajib pajak orang pribadi, badan hukum, serta wajib pajak asing.

Validasi faktur pajak lebih ketat atas dokumen, nota retur, dan faktur dengan status valid. Perbaikan bug yang sebelumnya menyebabkan faktur tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.

Skema impor bukti potong telah disesuaikan, termasuk untuk non-residen.Validasi pembayaran kini mengakomodasi instansi pemerintah secara khusus.

Perbaikan bug pada proses submit SPT masa yang sempat tertahan dalam status “draft”. Penyesuaian kompensasi dan validasi untuk menghindari duplikasi data.

Penyempurnaan layanan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pembayaran pajak. Penyesuaian prepopulasi data sesuai satuan kerja dan referensi resmi pembayaran pajak.

Peningkatan sistem untuk layanan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Fiskal (SKF), dan layanan calon kepala daerah. Validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus kini lebih akurat.

DJP mengimbau wajib pajak untuk terus memperbarui informasi melalui pengumuman resmi di situs pajak.go.id/reformdjp/coretax. Apabila menemui kendala dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200.