CPNS dan PPPK Lolos Seleksi tapi Mengundurkan Diri Bisa Dikenakan Sanksi

21 Januari 2025
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Sanksi kepada pelamar seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) 2024 yang sudah lulus  tahap akhir seleksi tetapi malah mengundurkan diri akan diberikan pemerintah.

Sanksi juga akan diberikan kepada CASN 2024 yang sudah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Dikutip Liputan6.com dari keterangan tertulis, BKN, Selasa (21/1/2025), pemberikan sanksi ke CASN 2024 yang mengundurkan diri ini dituangkan lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

"Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP," tulis keterangan tersebut. 

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:

- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. 

- PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut

- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

- PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN

- Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

- Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.*