
Usai Paripurna DPR RI agenda Perubahan UU TNI
RIAU1.COM - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan tiga substansi utama yang mengalami perubahan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang baru saja disahkan.
Puan menjelaskan, perubahan pertama terletak pada Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam perubahan ini, jumlah tugas pokok TNI bertambah dari semula 14 menjadi 16.
“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ungkap Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025 yang dimuat Rmol.id.
Ketua DPP PDIP itu menambahkan, perubahan kedua terdapat pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara.
Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, namun kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14.
Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
“Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Puan.
Selanjutnya, perubahan ketiga berkaitan dengan masa dinas keprajuritan. Puan mengungkapkan bahwa masa bakti prajurit kini diperpanjang, sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Perubahan ini memberikan keadilan bagi prajurit, di mana masa dinas bagi perwira yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun, dan Bintara serta Tamtama hingga 53 tahun, kini dapat diperpanjang.
Lebih jauh, Puan menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan tetap memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.
“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.*