Aturan Baru, Barang Bawaan Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

25 Februari 2025
Ilustrasi/Barang Bawaan Jemaah Haji

Ilustrasi/Barang Bawaan Jemaah Haji

RIAU1.COM - Aturan baru terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman. Ketentuan baru itu ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa revisi dari PMK 96 Tahun 2023 sebelumnya. Salah satunya mengenai barang kiriman jemaah haji.

Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.

"CR diberitakan paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama, dan paling lama 30 hari setelah pengurangan kloter terakhir. Ini kami mendorong bahwa pengiriman barang jemaah haji ini jangan sampai tercecer sebegitu lama," ujar Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025) yang dimuat CNBCIndonesia.com.

Chotib pun menjelaskan bahwa nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar US$ 1,500 untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB US$ 1.500 atau Rp 24,51 juta (kurs Rp 16.340) akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

Kendati demikian, untuk Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.

"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari US$ 1500, maka dipungut biaya masuk 7,5%. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025. PMK 4/2025 yang merevisi PMK 96/2023 itu berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman diubah," dikutip dari pasal 1 PMK 4/2025.*