Peraturan Daerah dan Pusat Tak Sinkron, Bagaimana Upaya Pemerintah?

5 Desember 2018
Illustrasi: Investasi asing di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Antara.

Illustrasi: Investasi asing di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kemudahan perizinan dan berusaha itu berdampak terhadap daya tarik Indonesia bagi investor asing. Tapi masih ada hal yang diselesaikan, mensinkronkan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Saya menyoroti sinkronisasi aturan pemerintah pusat dan daerah yang disebut masih menjadi penghambat dalam masuknya investasi ke dalam negeri," kata Ekonom Bank Dunia Indira Maulani Hapsari dalam acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Untuk menarik investasi, tidak hanya pemerintah pusat yang jalan. Upaya itu juga harus didukung pemerintah daerah.

"Upaya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memperbaiki iklim usaha dan bisnis serta menarik investasi asing patut kita apresiasi dan bisa disebut berhasil," ungkapnya.

Sebanyak 16 paket kebijakan sudah menunjukkan hasilnya. Salah satunya ditunjukkan dengan meningkatnya peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 106 menjadi 72.

"Pemerintah ini telah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) pada pertengahan tahun ini. Sistem ini untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia," jelas Indira.

Sumber: Antara