Pemerintah Jakarta Memperingatkan Bangunan di Kawasan Industri Pulogadung Pada Penggunaan Air Tanah

9 Juli 2018
Bangunan di Kawasan Industri Pulogadung

Bangunan di Kawasan Industri Pulogadung

Riau1.com - Pemerintah Jakarta mengerahkan sebuah tim khusus untuk memeriksa lusinan bangunan di kawasan industri di Jakarta Barat dan Timur pada hari Senin, 9 Juli 2018 untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tentang penggunaan air tanah, pengelolaan air limbah dan penyediaan sumur infiltrasi.

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan di kawasan industri, untuk melihat apakah mereka memiliki sumur infiltrasi, pabrik air limbah dan sistem pengolahan air tanah, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Gubernur Anies Baswedan pada Senin di Jakarta Industrial Estate Pulogadung ( JIEP), Jakarta Timur.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dari tanggal 9 hingga 20 Juli. Setidaknya 80 bangunan akan diperiksa oleh tim khusus yang terdiri dari pejabat dari, antara lain, badan lahan spasial, lembaga lingkungan dan industri dan badan energi.

Pada bulan Maret tahun ini, aksi yang sama dilakukan di sepanjang Jl. MH Thamrin dan Jl. Sudirman, distrik bisnis ibukota. Dari 80 bangunan tinggi yang diperiksa selama waktu itu, 37 gedung tidak memiliki sumur infiltrasi, 70 bangunan belum dilengkapi dengan sistem pengolahan air tanah dan 30 bangunan tidak memiliki pabrik air limbah.

Bangunan-bangunan diminta untuk melengkapi diri dengan fasilitas, atau mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

 

 

R1/par