Nilai Siswa Anjlok, KPAI Desak Kemendikbud Moratorium UN di SMP dan SMA

29 Mei 2018
Pejabat KPAI di Jakarta.

Pejabat KPAI di Jakarta.

Riau1.com - Hasil Ujian Nasional dikeluhkan oleh siswa karena sulit nya soal ujian. Sehingga membuat nilai mereka anjlok. Bahkan soal ujian tidak pernah dipelajari, tidak ada dalam buku pelajaran dan kisi kisi yang diajarkan guru. 

Untuk itu Ujian Nasional itu perlu dimoratorium atau dihentikan sementara di SMP dan SMA. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan penyelenggaran Ujian Nasional (UN).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/5/2018).

"Anjloknya hasil UN tahun 2018 seharusnya menjadi momentum bagi Kemdikbud untuk melakukan evaluasi kebijakan UN," kata Retno.

Menurut Retno, alasan KPAI mendesak dilakukannya evaluasi pelaksanaan UN tersebut karena ada sejumlah catatan. 

Pertama, hasil nilai UN tahun 2018 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Hasil yang anjlok ini sudah diprediksi banyak orang, mengingat begitu banyak siswa SMA dan SMP peserta UN tahun 2018 yang mengeluhkan sulitnya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)," kata dia.

Kedua, sulitnya soal UNBK tersebut disebut oleh Kemendibud sebagai soal High Order Thinking Skill (HOTS).

Adapun, soal jenis itu diketahui tidak pernah diperkenalkan selama kegiatan belajar mengajar dan bahkan beberapa materi tidak sesuai dengan kisi-kisi UN.

"Maka sudah semestinya pihak Kemedikbud mengevaluasi soal dan pembuat soalnya," tegas dia.

Ketiga, KPAI pun mengingatkan kembali keputusan MahKamah Agung RI tahun 2009 yang memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN.

Sampai di mana negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Serta meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

"KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP)," ujar Retno seperti dilansir dari kompas.com. 

KPAI kata Retno meyakini, anjloknya hasil UN tersebut turut disumbang karena tidak adanya pembaharuan pembelajaran bernalar di ruang kelas, selain naiknya tingkat kesulitan soal itu sendiri.

Karenanya kata dia, reformasi pembelajaran di kelas haruslah dimulai dari para guru. Para guru harus disiapkan terlebih dahulu oleh Kemendikbud, Kementerian Agama dan otoritas lainnya.

Tak hanya itu, kata Retno, sudah seharusnya Kebijakan UN dievaluasi kembali untuk di moratorium sementara, sesuai dengan nawacita pemerintah.

"Mengevaluasi kebijakan UN, untuk menjadikan kembali UN bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Karena berpotensi melanggar Keputusan MA dan tidak sejalan dengan janji nawacita," terang dia.

R1/Hee