Merokok Sembarangan, 12 PNS Semarang Didenda Rp50 Ribu

8 Desember 2018
Petugas Satpol PP Kota Semarang memberikan surat peringatan kepada warga yang merokok di tempat umum. Foto: Antara.

Petugas Satpol PP Kota Semarang memberikan surat peringatan kepada warga yang merokok di tempat umum. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Sekitar 12 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Semarang didenda masing-masing Rp50.000. Mereka tertangkap basah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KRT).

"Kami melakukan razia KTR di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta sarana bermain anak. Kami menerjunkan sekitar tujuh puluh personel untuk melakukan yustisi KTR," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Sudibyo di Semarang, Kamis (6/12/2018).

Dua PNS didapati merokok di Balai Kota Semarang. Padahal, Perda KTR ini sudah disosialisasikan sejak tiga tahun lalu.

"Bahkan, pengumuman tentang KTR sudah kami pasang di titik-titik yang ditentukan, seperti Balai Kota Semarang. Masih saja ada yang melanggar dan ternyata juga PNS," sebut Sudibyo.

Para pelanggar Perda KTR diharuskan menjalani persidangan. Sidang digelar di Kantor Kecamatan Semarang Tengah. Para pelanggar perda ini didenda Rp50.000.

"Berdasarkan ketentuan dalam Perda KTR, para pelanggar bisa didenda maksimal Rp50 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan," jelas Sudibyo.

Sumber: Antara