Ilustrasi
RIAU1.COM -Pemerintah batal menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/10/2018) sore ini. Pembatalan tersebut arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kompas.com, keputusan pembatalan ini diambil, setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi. Dengan ditundanya ini, masyarakat setidaknya bisa bernafas lega.
"Iya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi) kita evaluasi lagi kenaikan tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Rabu sore.
Agung belum bisa memastikan kapan kenaikan harga BBM tersebut akan direalisasikan. "Kita masih menunggu Pertamina melakukan persiapan, jadi kita evaluasi lagi," yakinnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium mulai hari ini dari pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan Dex series serta biosolar non PSO yang berlaku hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
"Untuk Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) harga per liter jadi Rp7.000. Sementara di luar Jamali jadi Rp6.900," jelas Jonan.
Ia melanjutkan, kenaikan harga premium dikarenakan harga salah satu acuan minyak dunia, yaitu Brent, sudah lebih di atas 80 dollar AS per barrel.
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) juga mengalami kenaikan yang membuat pemerintah memutuskan perlunya penyesuaian harga.