KITAS di Batam, Warga Jerman Pergi ke Bali Lakukan Tindak Kriminal

KITAS di Batam, Warga Jerman Pergi ke Bali Lakukan Tindak Kriminal

29 September 2022
Polisi beri keterangan pers usai WNA Jerman lakukan tindakan kriminal di Bali/Foto:Detik

Polisi beri keterangan pers usai WNA Jerman lakukan tindakan kriminal di Bali/Foto:Detik

RIAU1.COM - Warga negara asing (WNA) Class Riese (56) asal Jerman yang melakukan perampasan mobil milik warga asal Buleleng beberapa waktu lalu, terancam dideportasi alias diusir dari Bali. 

Namun, proses deportasi akan dilakukan setelah bule Jerman itu selesai menjalani hukuman pidana yang menyeretnya.

"Jangankan tindak kriminal, menggangu ketertiban umum saja sudah ada rekomendasi dari aparat setempat untuk kita pulangkan. Apalagi yang sudah benar-benar riil dan diproses oleh aparat," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Made Rusdiko, Rabu (28/9/2022) via detik.com.

Rusdiko menyebut, penyidik Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan pihaknya, terutama terkait izin tinggal yang digunakan oleh Class Riese. Setelah dilacak, WNA asal Jerman itu diketahui mengunakan izin tinggal berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam.

Lantaran izin tinggal tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam, Rudiko mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap detail izin tinggal bule Jerman tersebut. 

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan penyidik agar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam.

"Data yang kami punya hanya sekilas saja. Kami tidak bisa membuka secara rinci jenis izin tinggal, prosesnya berapa lama, masa berlakunya, dan masuknya kapan, itu tidak bisa kami buka. Yang bisa membuka itu hanya Imigrasi Batam atau Direktoral Jendral Imigrasi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan perampasan mobil yang dilakukan oleh bule Jerman tersebut. Saat ini penyidik sedang berusaha merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini sedang pemberkasan, pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan, nanti ketika sudah selesai akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," kata Sumarjaya.*