DJP Kemenkeu Raup Pendapatan Pajak Rp868,3 Triliun di Semester Pertama Tahun Ini
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022). Foto: DJP.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester pertama dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Lebih rinci disampaikan, total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4 persen target), Rp300,9 triliun PPN dan PPnBM (47,1 persen target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6 persen target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9 persen target). Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif.
PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh
22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen. Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan tumbuh 45,1 persen, perdagangan tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 16,2 persen, pertambangan tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate tumbuh 13,0 persen,” ujarnya.
Sementara itu, perkembangan terkini penerimaan terkait UU HPP yaitu PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan 119 pelaku usaha yang sudah ditunjuk berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun.
Pungutan itu berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun. Kemudian, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022.
PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar. PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.
Pajak Kripto sebesar Rp23,08 miliar. PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendahara sebesar Rp25,11 miliar. Penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.