Menkeu Sri Mulyani saat meluncurkan NIK sebagai NPWP. Foto: Kemenkeu.
RIAU1.COM -Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022. Namun, penerapan kebijakan baru ini masih terbatas hingga 31 Desember 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022), mengatakan, Menkeu Sri Mulyani resmi meluncurkan NIK menjadi NPWP pada 17 Juli. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.
"Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia," ujarnya.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
"Sampai dengan tanggal 31 Desember, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id. Baru mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," jelas Neilmaldrin.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan, NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
"Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya," ucap Neilmaldrin.
Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sementara itu, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Kami tetap memberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neilmaldrin.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ungkap Neil.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman www.pajak.go.id.