Kabupaten Natuna dan Anambas jadi Provinsi Dibahas Dipertemuan APPSI 2022

11 Mei 2022
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

RIAU1.COM - Rencana pemekaran Kabupaten Natuna-Anambas menjadi provinsi dibahas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

Gubernur Ansar menganggap rencana pemekaran kedua pulau terluar Indonesia itu sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

Selain itu, juga sebagai perwujudan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 49 yang menyatakan pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar.

"Kepri sendiri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya," kata Gubernur Ansar dalam keterangan tertulis, dilansir Antara.

Gubernur Ansar dalam kesempatan itu juga menjelaskan urgensi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Menurutnya, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan delapan provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan. Selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar memerlukan payung hukum.

"Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang, maka akan menjadi pemicu kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai," ucap Ansar.

Sementara itu, beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI di Bali tahun ini, di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.*