Masyarakat Harus Tahu, Pindah Domisili Tidak Lagi Gunakan Surat Keterangan RT/RW

Masyarakat Harus Tahu, Pindah Domisili Tidak Lagi Gunakan Surat Keterangan RT/RW

11 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Detik.com)

Ilustrasi (Foto:Detik.com)

RIAU1.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili sudah dihapuskan. 

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
 
Menurut keterangan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, bahwa saat ini Dukcapil pusat, maupun daerah juga terus berbenah memberikan pelayanan.
 
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.

Kemudian Zudan menegaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.

Loading...

Zudan mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” demikain Zudan.*