Ikut Program PPS, 326 Wajib Pajak Telah Setorkan PPh Rp33,68 Miliar di Awal Tahun Ini

Ikut Program PPS, 326 Wajib Pajak Telah Setorkan PPh Rp33,68 Miliar di Awal Tahun Ini

5 Januari 2022
Situs program pengungkapkan pajak sukarela (PPS). Foto: Screenshot situss Pajak.go.id

Situs program pengungkapkan pajak sukarela (PPS). Foto: Screenshot situss Pajak.go.id

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022 lalu. 

Demikian disampaikan Direktur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

"Program PPS ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi pembayaran pajak dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit," katanya.

DJP berupaya memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya dilakukan secara online. Ternyata, aplikasi ini sudah dimanfaatkan wajib pajak saat libur awal tahun. 

"Sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 wajib pajak telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," papar Suryo.

Bagi wajib pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

"Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini," ucap Suryo. 

Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan wajib pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps.