Petugas Gabungan Bea Cukai Sumut dan Riau Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 10 Miliar

16 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Republika)

Ilustrasi (Foto:Republika)

RIAU1.COM - Penyelundupan rokok ilegal asal Singapura dengan tujuan Provinsi Aceh di perairan timur laut Pulau Berhala, Serdang Bedagai, Sumut berhasil digagalkan Petugas gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Riau.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Bea Cukai sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Seorang awak kapal bahkan nekat menceburkan diri ke laut untuk berupaya kabur meskipun akhirnya berhasil ditangkap.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Parjiya seperti dimuat Batamnews menyebutkan, komplotan penyelundup rokok yang ditangkap pihaknya, setidaknya sudah tiga kali menyelundupkan rokok dari Singapura ke Indonesia dengan tujuan akhir ke Provinsi Aceh.

Dalam aksinya para pelaku juga selalu menggunakan kapal nelayan untuk menangkap ikan guna mengelabui petugas.
 
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini (Rokok) akan dibawa dan dibongkar di Aceh. Kemudian secara otomatis akan diedarkan di sana," ucap Parjiya.
Selain menyita 950 kardus berisi 9,5 juta batang rokok dari kapal tersebut, petugas juga berhasil menangkap 5 awak kapal dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekaligus, petugas juga menahan Kapal Motor (KM) Kembar Mandiri yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Untuk diketahui, rokok yang diselundupkan pelaku memiliki nilai Rp 4 miliar dan jika berhasil diselundupkan dan beredar di masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih.*