Pegawai di Lingkungan Pemprov Kepri Tidak Diberi Cuti saat Nataru

10 Desember 2021
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad/INews

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad/INews

RIAU1.COM - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah provinsi akan melakukan penyesuaian aturan dalam pengawasan protokol kesehatan.

Penyesuaian itu dilakukan, setelah Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan PPKM level 3 diseluruh Indonesia selama libur Nataru yakni pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Kita akan menyesuaikan. Mungkin nanti kita akan menerapkan aturan PPKM level 1 namun dengan melakukan pengetatan,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad seperti dimuat HarianKepri.

Pengetatan yang nantinya akan dilakukan, sebut dia, seperti melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, tempat wisata, dan di tempat keramaian lain seperti mall dan tempat hiburan.

“Tempat-tempat seperti itu yang nantinya akan kita batasi,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, selama periode libur nataru tersebut, Pemprov Kepri juga berencana akan melakukan pembatasan perjalanan baik ke luar daerah maupun perjalanan antar wilayah di Provinsi Kepri.

“Untuk hal itu masih kita pertimbangkan apakah nanti akan menggunakan antigen atau tidak. Nanti akan kita terbitkan edarannya,” jelasnya.

Namun, Ansar menegaskan, selama periode tersebut, seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.

“PNS selama libur Natal dan Tahun Baru tidak dibenarkan mudik dan cuti,” imbuh dia.*