DJP Terima Rp3,92 Triliun dari PPN PMSE dalam 2 Tahun Terakhir

DJP Terima Rp3,92 Triliun dari PPN PMSE dalam 2 Tahun Terakhir

24 November 2021
Ilustrasi pembayaran pajak online. Foto: Kemenkeu.go.id.

Ilustrasi pembayaran pajak online. Foto: Kemenkeu.go.id.

RIAU1.COM -Para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Rp3,92 triliun ke kas negara sampai dengan 31 Oktober 2021. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2021), mengatakan, ada 65 perusahaan pemungut pajak yang telah ditunjuk berhasil memungut PPN dari PMSE sebesar Rp3,92 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun. 

"Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP. Perusahaan tersebut memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," ujarnya.

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada. Pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg Inc, NBA Properties Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

"Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas Neil. 

Loading...

Pemungutan PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk mulai sejak 1 Oktober. Karena, empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak bulan September 2021.

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," ucap Neil. 

DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya. Selain itu, DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.