Kereta Bandara Di Medan Kembali Beroperasi Sejak 1 September
RIAU1.COM - PT. Railink kembali mengoperasikan kereta Api (KA) bandara yang terdiri dari KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu Medan mulai dari 1 September 2021. Pengoperasian Kereta Api Bandara ini dilakukan setelah sebelumnya Railink Medan dan Jakarta sempat diberhentikan untuk sementara.
Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kereta Api Bandara Kualanamu Medan tidak beroperasi sejak tanggal 21 Juli - 31 Agustus 2021 dalam rangka untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Beroperasinya kembali Kereta Api bandara ini akan disertai juga dengan perizinan pergi bagi seluruh masyarakat. Sejak awal, PT Railink bahkan sudah menyediakan tempat-tempat cuci tangan dan membatasi jumlah penumpang. Tapi sebelum itu, pastikan Anda membaca terlebih dahulu syarat masuk Medan atau sebaliknya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Beroperasinya kembali KAI ini pun akan disertai dengan tarif promo khusus HUT PT KAI dan HUT PT Railink dengan diskon 76%. Adapun untuk perjalanan Stasiun Medan atau Stasiun Kualanamu, anda cukup membayar tiket seharga Rp 24,000,- per orang yang berlaku hingga Oktober mendatang. Untuk pembelian tiket Railink Medan dengan harga terbaik dan tanpa repot, anda bisa membeli di Traveloka. Terlebih lagi, Traveloka memberikan berbagai pilihan pembayaran, dari transfer ATM, Kartu Kredit hingga internet banking semua bisa. Untuk jadwal pengoperasian, KAI Bandara Kualanamu akan beroperasi sebanyak 20 perjalanan dalam sehari mulai pukul 05:00 - 19:15 WIB.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di tanah air, syarat masuk medan telah diterbitkan oleh Pihak Bandara Kualanamu yaitu dengan mewajibkan anda yang hendak terbang untuk menunjukkan kartu vaksin minimal 1 kali dan hasil swab Polymerase Chain Response atau PCR Test. Meski begitu masih tetap ada penumpang yang tidak mengetahui syarat-syarat tersebut.
Karena hal itu, dalam pengoperasian kembali Railink Medan dan Railink Jakarta, penegakan protokol kesehatan yang ketat harus selalu dilakukan. Protokol tersebut mengacu dalam aturan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01 07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease.
Selain itu, penggunaan masker juga harus dan jaga jarak minimal 1 meter atau mengikuti tanda yang tersedia. Kemudian, menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah serta buang sampah di tempat yang disediakan. Jika ketentuan itu dilarang, maka anda tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan Railink Medan atau KA Bandara apapun. Selain itu, tiket yang sudah dibeli pun dapat dibatalkan.
Beberapa ketentuan dalam pembatalan tiket, yakni anda dapat menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data di formulir yang sudah tersedia dan pembatalan tiket segera diproses saat itu juga. Selain itu, anda juga bisa membatalkan nya lewat e-mail atau customer service tempat anda membeli tiket dengan menuliskan data lengkap, seperti nama, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening dan nama bank. Proses pengembalian dana biasanya dilakukan dengan transfer maksimal 30 hari kalender.
Namun pastinya itu sesuatu yang anda inginkan bukan? Mari terapkan protokol yang benar dan dukung pengoperasian Railink Medan, Railink Jakarta dan kereta bandara lain nya.