Sidang BPUPKI (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia atau yang dikenal dengan Pancasila amat berbeda jika dibandingkan dengan saat ini.
Ini lantaran telah mengalami perubahan, tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dikutip dari kumparan.com, Minggu, 24 Januari 2021.
Semua bermula dari pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso pada 1944.
Dibuktikan dengan mendirikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Ketika sidang berlangsung, muncul ide-ide dasar negara Indonesia.
Muhammad Yamin merumuskan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada sidang berikutnya 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya mengatakan mengenai lahirnya Pancasila sebagai dasar negara. Ia juga mengucapkan nama Pancasila dalam pidatonya saat itu. Usulan tersebut disetujui dan diterima oleh semua peserta sidang.
Tak hanya Soekarno, panitia kecil yang dikenal dengan panitia sembilan juga ikut andil dalam merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno.
Panitia kecil ini juga menuliskan teks tersebut untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.