Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Polisi berhasil menangkap buronan paling dicari terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Koruptor ini ditangkap di Malaysia dan saat ini dalam proses pemulangan ke Indonesia.
" Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dinukil dari cnnindonesia.com, Kamis, 30 Juli 2020.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko bersalah.
Lalu dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Sayang, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Dia lalu pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, dianggap tidak sah karena memiliki permasalahan hukum di Indonesia.