Ini Dia Perusahaan Asing tertua Yang Melanggar Hak Adat Indonesia

Ini Dia Perusahaan Asing tertua Yang Melanggar Hak Adat Indonesia

20 Juli 2020
Penandatanganan kontrak Freeport pada 7 April 1967 (foto: Istimewa/internet)

Penandatanganan kontrak Freeport pada 7 April 1967 (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Freeport Sulphur of Delaware dinobatkan sebagai salah satu perusahaan asing tertua yang dianggap berani melanggar hak adat di Indonesia.

Freeport ada di Indonesia berkat kebijakan era rezim Suharto yang belum genap sebulan mencicipi kursi Presiden RI kedua. Sejak berdiri pada 7 April 1967, perusahaan berbasis di negeri Paman Sam ini dianggap melanggar UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria.

Dalam UU tersebut, negara mengakui hak-hak adat dinukil dari kontan.co.id, Senin, 20 Juli 2020. Negara mengizinkan Freeport untuk bekerja di atas tanah adat. Artinya, Freeport diizinkan memindahkan penduduk yang berada dalam area mereka.

Setelah Freeport mendapatkan hak konsesi lahan penambangan seluas 10.908 hektare untuk kontrak 30 tahun, Indonesia disebut hanya mendapatkan royalti yang amat kecil.

Hanya sebesar 1,5 persen dari harga jual untuk harga tembaga. Sementara untuk emas dan perak 1 persen dari harga jual.

Freeport juga diperbolehkan mengatur manajemen operasional dan kebebasan dalam transaksi devisa asing. Yang lebih sialnya, dalam kontrak Freeport tak ada satu pasal pun yang mengatur bahwa Indonesia dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak bersama mereka.

Termasuk jika Freeport melakukan pelanggaran. Kebalikan yang terjadi dimana mereka dapat mengakhiri kontrak sewaktu-waktu jika pertambangan sudah tidak lagi menguntungkan.