Sempat Bikin Heboh, Ini Sejarah Pajak Sepeda di Indonesia

Sempat Bikin Heboh, Ini Sejarah Pajak Sepeda di Indonesia

30 Juni 2020
Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Wacana penerapan pajak bagi para pesepeda di Indonesia samar-samar terdengar. Namun belakangan malah dibantah oleh Kementerian Perhubungan.

Tahukah bahwa penerapan pajak bagi para pesepeda pernah dilakukan di Indonesia dinukil dari kompas.com, Selasa, 30 Juni 2020.

Masa itu terjadi di era kolonial Belanda bahkan dilanjutkan hingga Indonesia sudah merdeka untuk kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Yogyakarta, Kudus, Kediri, Banyuwangi dan lain-lain, sampai tahun 80an.

Dalam penerapannya, penerapan pajak dihargai f 1,-atau f 0,75 tergantung domisili si pesepada.

Loading...

Pajak juga dibedakan dari kepunyaan anak-anak sekolah, dewasa hingga pekerja kantoran.

Besaran pajak juga berlaku untuk sepeda yang menggunakan roda ban bukan karet, memakai roda ban karet mati dan memakai roda ban karet pompa.

Setelah membayar pajak, sepeda akan ditempeli penneng, yaitu lempengan logam yang ditempelkan pada bodi sepeda sebagai bukti pembayaran pajak.

Kewajiban itu rupanya menjadi kesempatan polisi untuk sering-sering melakukan razia. Kalau tidak ada, siap-siap bakal dikenakan denda.