Akhirnya Pemerintah Beri Izin Sekolah Swasta Gunakan Dana BOS

22 Juni 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Istimewa/internet)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah swasta di seluruh penjuru Indonesia untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun itu disiapkan untuk sekolah swasta yang terdampak pandemi Covid-19 dinukil dari republika.co.id, Senin, 22 Juni 2020.

Keputusan ini cukup mengejutkan lantaran sebelumnya dana BOS Afirmasi hanya diperuntukan bagi sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Dan dana BOS Kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.

Tiap sekolah akan mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun baik SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB.

" Dengan kriteria yang paling membutuhkan dana disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada rekening sekolah," terang Nadiem Makarim.

Untuk syaratnya sekolah harus berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020.

Serta diprioritaskan bagi sekolah yang proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 582 Tahun 2020.

" Jadi tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta. Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T, sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul Covid-19," tutupnya.