135 Napi Asimilasi Kembali Tertangkap Saat Pandemi Corona, Hukuman Lebih Berat Menanti

25 Mei 2020
Puluhan narapidana program asimilasi Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara.

Puluhan narapidana program asimilasi Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kepolisian telah menangkap 135 narapidana hasil program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara. Napi itu ditangkap karena kembali berulah melakukan tindak pidana.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan dari Kemenkumham berjumlah 135 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dikutip dari Tempo.co, Senin (25/5/2020).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi napi yang ditangkap sejak kebijakan tersebut digulirkan pada April 2020. Ratusan napi itu ditangkap oleh Kepolisian Daerah di seluruh kawasan Indonesia.

Rinciannya, Polda Jawa Tengah 17 orang. Polda Kalimantan Barat 10 orang.

Polda Jawa Timur 7 orang. Polda Banten 3 orang.

Polda Kalimantan Timur 4 orang. Polda Metro Jaya 6 orang.

Polda Kalimantan Selatan 4 orang. Polda Kalimantan Utara 3 orang.

Polda Kalimantan Tengah 3 orang. Polda Sulawesi Tengah 5 orang.

Polda Nusa Tenggara Timur 1 orang. Polda Nusa Tenggara Barat 1 orang.

Polda Sumatera Utara 17 orang. Polda Jawa Barat 11 orang.

Polda Papua Barat 1 orang. Polda Sulawesi Utara 2 orang.

Polda Sulawesi Selatan 3 orang. Polda Riau 12 orang.

Polda Lampung 6 orang. Polda DI Yogyakarta 5 orang.

Polda Sumatera Selatan 6 orang. Polda Bali 1 Orang. Polda Sumatera Barat 7 orang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan membuat napi hasil asimilasi dan integrasi menyesal bila kembali mengulang kejahatannya. Ia mengatakan telah menyiapkan skema hukuman berat.

“Pasti akan sangat menyesal,” kata Yasonna pada 22 April 2020.