PW Muhammadiyah Jatim Bantah Dukung Khofifah Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid Saat Pandemi Corona

17 Mei 2020
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

RIAU1.COM - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur tidak pernah memberikan pendapat kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengizinkan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau pun di lapangan saat Pandemi Corona. 

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah  membantah kabar Muhamamdiyah Jawa Timur mendukung langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  mengizinkan gelaran shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya. 

Khofifah sebelumnya mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar shalat  Id secara berjemaah di masjid.


"Tidak benar bahwa Muhammadiyah Jawa Timur mendukung keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengijinkan Shalat Idul Fitri di Masjid al-Akbar sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/5).

Sementara itu,  Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, M. Saad Ibrahim pun menyatakan pihaknya tidak pernah mendukung kebijakan seperti itu.


Ia menegaskan Muhammadiyah Jatim tetap melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat yang menggelar shalat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Kita tidak menggelar di lapangan," kata Saad.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan 'Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19'.

Surat Edaran bermomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisikan agar kegiatan Salat Idulfitri tak digelar di masjid maupun tanah lapang.

Sebelumnya, Khofifah membuka wacana gelaran Idulfitri berjamaah di masjid karena berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya.

Ia mengklaim aturan itu tak memuat pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.

"Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian," kata Khofifah, kemarin.

 

Khofifah mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.

"Soal salat Idul Fitri sebetulnya ada surat dari MUI, surat dari Muhammadiyah, ada juga dari PWNU," kata dia. 

R1.