Ditengah Pandemi, Antrian Mengular di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

14 Mei 2020
Antrian mengular di terminal 2 bandara Soetta tanpa mempedulikan protokol kesehatan covid-19/ist.Kumparan

Antrian mengular di terminal 2 bandara Soetta tanpa mempedulikan protokol kesehatan covid-19/ist.Kumparan

RIAU1.COM -JAKARTA- Adanya pelongaran moda transportasi oleh pemerintahan Jokowi, membuat aktifitas bandara kembali mengeliat. Pemerintah memberi pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah larangan mudik akibat pandemi corona. 

Seperti yang terlihat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Soetta pada Kamis (14/5) pagi ini. Tampak antrean penumpang yang hendak memasuki ruang tunggu mengular. 

 
Menurut salah satu penumpang yang hendak berangkat ke Semarang, antrean untuk menuju ke ruang tunggu memakan waktu 55 menit. Tak tampak pula sistem jaga jarak atau physical/social distancing dalam antrean tersebut. "Antreannya all the way dari gate 4 ke 5. Dan di depan itu model ungker-ungkeran dan enggak kelihatan dari sini saking jauhnya," kata penumpang tersebut kepada kumparan. 

Terlebih, kata dia, seperti tidak ada AC saat antre. Menurutnya, sejak tiba di bandara hingga mendapat boarding pass membutuhkan waktu 2 jam 33 menit. 
Di dalam ruang tunggu, juga penuh penumpang. Para penumpang itu menggunakan maskapai Batik Air tujuan Surabaya, Malang, Medan, Padang, Semarang, dan ada pula penumpang maskapai Citilink. 

Bandara Soetta menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian. Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang. 
 

Yang pertama tentu saja tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau pekerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik. Yang ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19. 

Hal ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.