BPJS/net
RIAU1.COM -JAKARTA- Demi menjalankan putusan Makamah Agung yang membatalkan kenaikan BPJS, Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yang isinya tetap menaikan iuran BPJS, cuman mengubah waktu berlakunya.
Selain iuran tetap naik, dalam peraturan tersebut semakin tidak pro rakyat dengan adanya kenaikan denda yang sebelumnya 2,5 persen menjadi 5 persen.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun dengan tegas menolak adanya Perpres tersebut, karena banyak kebijakan yang ia nilai tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.
"Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," kata Timboel.(suara.com)