Begini Prosedur Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi COVID–19

9 Mei 2020
Foto: BNPB

Foto: BNPB

RIAU1.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI telah mengantisipasi lonjakan kepulangan pekerja migran jelang Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Nasional Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Kepulangan pekerja migran telah dipetakan seperti titik-titik debarkasi. Merespon potensi lonjakan kepulangan para pekerja, BP2MI memiliki protokol kesehatan dan protokol kepulangan. Benny menyampaikan bahwa mereka akan melewati pemeriksaan baik di bandar udara maupun pelabuhan. Pemeriksaan medis ini meliputi pengecekan suhu tubuh dan tes cepat atau _rapid test_. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja diwajibkan mengisi formulir kesehatan.

“Dan bila dinyatakan positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet, dan apabila negatif, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap pekerja migran itu sendiri,” ujar Benny pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Dalam implementasi prosedur kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 atau Gugus Tugas Nasional, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri. 

“Hal ini, dilakukan memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia dalam masa KLB COVID-19, agar bergerak secara strategis, dan sesuai prosedur dalam hal kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan _shelter_ atau tempat transit bagi mereka,” tambah Benny. 

Sementara itu, BP2MI juga akan membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020. Mereka ini antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami _lockdown_, atau mereka yang memiliki pulang karena cuti dan habis kontrak kerja maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya. 

Prosedur yang juga penting yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah. 

“Para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil _rapid test_ dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sedangkan, bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian, atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tambahnya.

Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau _physical distancing_ untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah kondisi pandemi COVID – 19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri.  Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia.